Sebelumnya, Kejagung menetapkan satu tersangka baru yakni pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri terkait perkara tersebut.
Asep diduga berperan mencari mitra pelaksana MBG atas permintaan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya serta memperoleh akses untuk mengintervensi proses verifikasi mitra dan pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Saat ini, jumlah tersangka berjumlah empat orang. Selain Asep, Kejagung juga telah menetapkan meliputi Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN), dan Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN) sebagai tersangka.