JAKARTA, iNews.id - DPR bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi UU dalam rapat paripurna terdekat. RUU ini mengatur sejumlah hal.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan sedianya ada 409 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan pemerintah. Jumlah itu mencakup, 231 DIK tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru dan 100 DIM dihapus.
"Keseluruhan DIM pada intinya telah kita selesaikan," ujar Bob dalam rapat pleno tingkat I RUU PPRT yang digelar di ruang rapat Baleg DPR, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Dia mengungkapkan sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panitia Kerja (Panja) dalam RUU PPRT. Adapun materi itu sebagai berikut:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung;