Breaking News, Bawaslu Putuskan Video Prabowo Endorse Luthfi-Taj Yasin Bukan Pelanggaran

Danandaya Arya Putra
Bawaslu putuskan video Presiden Prabowo Subianto endorse Ahmad Luthfi-Taj Yasin bukan pelanggaran (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, video Presiden Prabowo Subianto yang meng-endorse pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah tak masuk unsur pelanggaran pemilu. Pasalnya, video dibuat saat hari libur.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, di hari libur presiden tak perlu melakukan cuti untuk kampanye.

"Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan pasal 70 ayat 22 UU pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Namun, ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur," kata Bagja, Rabu (20/11/2024).

"Pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan," sambungnya.

Maka dari itu, Bawaslu menegaskan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Detik-Detik Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman di Purwakarta, Dipicu Minta Jatah Miras

Nasional
20 jam lalu

Prabowo Ucapkan Selamat Paskah, Harap Bawa Kedamaian dan Kebaikan

Nasional
21 jam lalu

Prabowo Kecam Keras Aksi Keji yang Gugurkan 3 Prajurit TNI di Lebanon

Nasional
22 jam lalu

Kemensos Alihkan Pengelolaan Taman Makam Pahlawan ke Kemhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal