JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin. Dia diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Kendati demikian, Eko belum bisa menjelaskan secara terperinci kronologi penangkapan tersebut.
"Untuk lebih detailnya akan disanpaikan pada saat konferensi pers," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Ko Erwin.
Eko Hadi mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.