BPOM Seharusnya Objektif dan Apresiasi Penemuan Obat Covid-19

Riezky Maulana
Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji. (Foto: dok Okezone).

Indriyanto juga mengingatkan agar BPOM tidak melakukan standar ganda dalam hal pemberian izin terkait obat Covid-19, termasuk izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat di Jakarta Utara.

Menurut guru besar ilmu hukum yang juga advokat ini, kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan/simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya juga dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated.

“Sehingga ke depan tetap menjaga kredibilitas lembaga pemohon izin dan pemberi izin serta tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” ucapnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

57 tahun lalu

Gawat! BPOM Ungkap 5 Juta Anak Indonesia Jadi Perokok Aktif

57 tahun lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

57 tahun lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal