BPOM Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin Booster, Untuk 18 Tahun ke Atas

Dimas Choirul
BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) bagi vaksin Covid-19 merk Sinopharm sebagai booster. (Foto: Reuters)

BPOM pun mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan menyukseskan vaksinasi sebagai upaya kunci dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk bijak dan berhati-hati dalam mengonsumsi obat-obatan yang digunakan dalam penanganan Covid-19.

"Serta tidak mudah terpengaruh dengan promosi produk obat, obat tradisional maupun suplemen kesehatan dengan klaim dapat mencegah atau mengobati Covid-19," katanya.

Sebelumnya sudah ada lima merk vaksin Covid-19 yang diizinkan menjadi booster di Indonesia. Mereka yaitu Sinovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Zifivax.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Nasional
4 hari lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Health
3 hari lalu

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Internasional
4 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal