BPOM Izinkan Sinopharm sebagai Vaksin Booster, Untuk 18 Tahun ke Atas

Dimas Choirul
BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) bagi vaksin Covid-19 merk Sinopharm sebagai booster. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) bagi vaksin Covid-19 merk Sinopharm sebagai booster. Dengan begitu Sinopharm menjadi vaksin keenam yang diizinkan menjadi booster di Indonesia.

Vaksin dengan nama "SARS-Cov-2 Vaccine (Vero Cell) Inactivated" produksi Beijing Bio-Institute Biological, China ini telah didaftarkan PT Kimia Farma untuk penggunaan booster homolog pada usia dewasa 18 tahun atau lebih. Syaratnya penerima telah mendapatkan dosis primer lengkap sekurang-kurangnya enam bulan.

“Sesuai persyaratan penggunaan darurat, Badan POM telah melakukan evaluasi terhadap aspek khasiat dan keamanan mengacu pada standar evaluasi vaksin Covid-19 untuk vaksin Sinopharm sebagai dosis booster homolog untuk dewasa 18 tahun ke atas," ujar Kepala BPOM, Penny K Lukito melalui keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Berdasarkan aspek keamanan, penggunaan vaksin Sinopharm sebagai booster umumnya dapat ditoleransi dengan baik. Dia memastikan terkait frekuensi, jenis, dan keparahan reaksi sampingan atau kejadian yang tidak diharapkan (KTD) setelah pemberian booster lebih rendah dibandingkan saat pemberian dosis primer. 

Persetujuan EUA Vaksin Sinopharm ini menambah alternatif vaksin booster homologus untuk platform inactivated virus. Karena itu, BPOM menyampaikan apresiasi kepada Tim Ahli Komite Nasional Penilai Vaksin Covid-19.

"Termasuk ahli di bidang farmakologi, metodologi penelitian dan statistik, epidemiologi, kebijakan publik, imunologi, kemudian ITAGI serta asosiasi klinisi atas kerja samanya yang memungkinkan vaksin ini segera rilis ke masyarakat," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BPOM Cabut Izin dan Hentikan Produksi 11 Kosmetik Berbahaya

Nasional
3 hari lalu

Bahayakan Masyarakat, BPOM Ancam Produsen Kosmetik Ilegal Hukuman 12 Tahun Penjara

Health
2 hari lalu

Masyarakat Diingatkan Bahaya Kosmetik Mengandung Merkuri, Picu Kanker Kulit

Internasional
3 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal