BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Ravie Wardhani
BPOM menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 mengatur pengelolaan obat, termasuk yang beredar di luar apotik, seperti minimarket dan supermarket. (Foto: Ravie Wardhani)
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Tragis! Penyalahgunaan Ketamin Melonjak, BPOM Bongkar Datanya

Nasional
18 hari lalu

Aturan Baru BPOM soal Batas Cemaran Mikroba Pangan Olahan Resmi Berlaku!

Health
23 hari lalu

5 Fakta Vaksin Campak Orang Dewasa, Nomor 4 Wajib Diperhatikan!

Health
24 hari lalu

Kenapa Orang Dewasa Disarankan Vaksin Campak? Ini Penjelasan BPOM

Seleb
25 hari lalu

Geger! Reza Gladys Dilaporkan ke Polisi, Nikita Mirzani Ikut Terseret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal