BPOM Akan Tindak Tegas Penjualan Obat Ilegal di Minimarket

Ravie Wardhani
BPOM menerbitkan Peraturan Badan POM Nomor 5 Tahun 2024 mengatur pengelolaan obat, termasuk yang beredar di luar apotik, seperti minimarket dan supermarket. (Foto: Ravie Wardhani)
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vape Ancam Jutaan Anak Indonesia, BPOM: Jangan Anggap Rokok Elektronik Lebih Aman

57 tahun lalu

Gawat! BPOM Ungkap 5 Juta Anak Indonesia Jadi Perokok Aktif

57 tahun lalu

Tak Bisa Sembarangan Lagi! BPOM Wajibkan Minimarket Punya Tenaga Terlatih untuk Jual Obat

57 tahun lalu

Bareskrim bakal Panggil Selebgram yang Viral Isap Tabung Whip Pink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal