"Tiba-tiba ada orang beli di toko-toko yang tidak jelas lantas terjadi keracunan, siapa yang tanggung jawab? Dia beli lantas terjadi side effect siapa yang tanggung jawab? Bahkan ada yang mungkin terjadi korban jiwa," kata Taruna.
Melalui regulasi terbaru ini, BPOM kini memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran distribusi obat ilegal. Sanksi yang diberikan tidak main-main, mulai dari penyitaan, penarikan produk, hingga proses hukum pidana dan perdata.
"Apakah manifestasi hukum berupa hukum yang sesuai standar yaitu penyitaan, penarikan hingga penuntutan? Bahkan berlaku juga hukum Undang-Undang Kesehatan yang berupa tuntutan berupa 12 tahun penjara atau sanksi perdata berupa hukuman Rp5 miliar (rupiah)," kata Taruna.
Dia juga menekankan kebijakan ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen. BPOM memastikan aturan ini telah melalui proses uji publik dan merujuk pada standar internasional dari otoritas kesehatan global.
"Kita sudah lewati lewat uji publik dan kita punya referensi contoh-contoh di negara referensi kita, baik referensi kita misalnya 10 regulatory yang telah WHO listed authority. Di Amerika, Eropa, Jepang, Inggris, dan Singapura diatur seperti itu," ujar Taruna.