JAKARTA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan setiap produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia akan memiliki dua label halal sekaligus, yakni dari otoritas halal AS dan dari Indonesia. Ketentuan tersebut tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA) antara kedua negara.
“Jadi, label halal Amerika akan berdampingan dengan label halal kita. Itu tercantum dalam Mutual Recognition Agreement (MRA),” ucap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/2/2026).
MRA merupakan bentuk pengakuan standar halal antara BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah melalui proses asesmen yang ketat. BPJPH telah lama menjalin MRA dengan AS.
Ketika otoritas halal di AS sudah memberi label halal, maka Indonesia tak perlu lagi memberikannya sejak tahap awal.
“Hanya diregister, tidak lagi diproses dari awal. Dan harus dicatat, ini terjadi bukan hanya untuk Amerika,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal ini.