Jaksa menilai John Field bersama Deddy dan Andri telah menyuap sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memuluskan barang impor dari Blueray Cargo lolos dari kontrol kepabeanan.
Dalam perkara ini, total nilai suap mencapai Rp61,7 miliar, ditambah pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya. Sidang ditutup majelis hakim dan akan dilanjutkan pada Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi para terdakwa.