"Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, di situ disebut pasal 73 ayat 2 huruf B bahwa legalisasi itu harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.
"Kalau nanti yang di Solo juga begitu, pertanyaan saya apakah secara administrasi UGM dibenarkan untuk tidak mematuhi undang-undang administrasi pemerintahan. Tentunya ini akan menjadi diskursus publik tentang kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, disitu (UU Administrasi) juga diatur sanksinya," ungkapnya.
Dia menambahkan, meski dia tak mau melakukan pelaporan atas temuan itu, Bonatua akan meminta pertanggungjawaban pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menjawab temuannya itu. Dia juga bakal bersurat ke KPU tentang persoalan tidak adanya tanggal legalisasi pada salinan ijazah Jokowi tersebut.
"Saya menunggu jawaban mereka, KPU Pusat RI tolong dikasih jawabannya, supaya publik tercerahkan, ada apa ini sebenarnya. Supaya jangan nanti banyak penyesatan informasi yang juga kita sama-sama harus hindarkan," katanya.