Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada? Ini Penjelasannya Menurut UU

Cut Mutia Fahira
Ilustrasi tersangka korupsi (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah tersangka korupsi maju pilkada? Untuk menjawab pertanyaan ini, undang-undang harus menjadi rujukan utama karena Indonesia adalah negara hukum.

UU yang penting untuk dilihat adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU atau dikenal dengan UU Pilkada.

Bolehkah Tersangka Korupsi Maju Pilkada?

Berdasarkan Pasal 7 UU, orang berstatus terpidana tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, mantan terpidana termasuk napi korupsi masih boleh maju selama tidak dicabut hak politiknya dan juga harus mengumumkan dirinya adalah mantan terpidana.

"Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana," tulis Pasal 7 huruf g.

"Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi Pasal 7 huruf h.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan

Nasional
22 hari lalu

Kejagung Sebut Ketua Ombudsman Keluarkan Surat untuk Koreksi Kebijakan Kemenhut

Nasional
24 hari lalu

Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia di China, KPK bakal Terbitkan SP3

Nasional
1 bulan lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal