BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Tiga tersangka kasus narkoba terancam hukuman mati (foto: MPI)

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah LAH, BNN menemukan lagi dua bungkus kemasan teh China yang didalamnya terdapat 10.345 butir ekstasi. Bungkusan ekstasi tersebut disimpan LAH di dalam sebuah karung yang disembunyikan di mesin cuci.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan, tersangka LAH memberikan keterangan ekstasi yang dia simpan di rumahnya dipesan oleh seseorang berinisial FA. Tim BNN pun berhasil mengamankan FA di sebuah ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa, Kota, Aceh," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Salah satu tersangka yakni LAH ternyata pernah divonis sembilan tahun penjara terkait narkoba.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
24 jam lalu

Lawan Bulgaria, John Herdman Ingatkan 15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia

Buletin
1 hari lalu

Viral Tentara Iran Salat Berjamaah di Antara Rudal, Diimami Komandan AU

Buletin
1 hari lalu

Kabar Duka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dihantam Serangan Israel

Buletin
1 hari lalu

Kabar Bahagia! Annisa Pohan Melahirkan Anak Kedua, AHY Ungkap Syukur

Nasional
5 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal