Bisakah Mensos Juliari Batubara Dihukum Mati? Ini Aturan dalam UU Korupsi

Djairan
Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Minggu (6/12/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos Covid-19. Sejumlah kalangan menyebut Juliari dapat dihukum dengan pidana mati.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya telah mengingatkan soal ancaman hukuman mati terhadap oknum-oknum yang mempunyai rencana untuk melakukan tindakan pidana korupsi terhadap anggaran penanganan Covid. Peringatan itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR.

“Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukuman pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020). 

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) MUI Ikhsan Abdullah. Menurut dia, perbuatan menteri dari PDI Perjuangan (PDIP) tersebut bisa dikenakan hukuman mati. 

"Mensos Juliari Batubara bisa diancam hukuman mati, karena melakukan korupsi di saat negara dalam bahaya pandemi Covid-19," katanya.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memberikan ruang pidana mati bagi pelaku. Hal ini diatur dalam Bab II tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Sedangkan Pasal 2 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

Apa yang dimaksud dengan keadaan tertentu? Hal ini diterangkan dalam Penjelasan UU tersebut.

Editor : Zen Teguh
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

57 tahun lalu

Geledah Rumah Silmy Karim, KPK Yakin Ada Bukti Tambahan Pemerasan WNA

57 tahun lalu

Gugatan Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditolak Pengadilan Singapura, Ini Respons KPK

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

Berita Terkini
All Sport
10 menit lalu

Veda Ega Pratama Siap Ukir Sejarah di Moto3 Hungaria, Debut di Trek Baru

Nasional
11 menit lalu

LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas

Nasional
11 menit lalu

KPK Lelang 106 Aset Rampasan dari Koruptor: iPhone, Sepatu hingga Apartemen

Film
17 menit lalu

Sinopsis Sinetron Terikat Janji Eps 62: Dipa Terus Provokasi Novan, Davina Dapat Firasat Buruk

Buletin
18 menit lalu

KPK Geledah Rumah Wamen Imipas Silmy Karim, Satu Truk Brimob Siaga di Lokasi

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal