Pada akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Investree karena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Investree dinyatakan tidak memenuhi persyaratan modal minimum dan mengalami penurunan kinerja yang signifikan.
Adrian Gunadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp 2,75 triliun. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Interpol Red Notice, serta dicari oleh pihak berwenang Indonesia. Meskipun demikian, ia dilaporkan menjabat sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy, sebuah perusahaan fintech yang berbasis di Doha, Qatar.
Penunjukan Adrian Gunadi sebagai CEO di JTA Investree Doha menuai kritik dari OJK dan masyarakat. OJK menilai bahwa penunjukan tersebut tidak etis mengingat status hukum Adrian yang masih tersangka dan buron. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan kredibilitas perusahaan fintech di tingkat internasional.
Biodata Adrian Gunadi mencerminkan perjalanan karier yang penuh prestasi dan tantangan. Dari seorang profesional di sektor perbankan hingga menjadi pionir di industri fintech Indonesia, ia menunjukkan dedikasi dan inovasi yang tinggi. Namun, kontroversi hukum yang menimpanya menjadi catatan penting dalam perjalanan kariernya. Kisah Adrian Gunadi mengingatkan kita akan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam dunia bisnis, serta dampak yang ditimbulkan oleh pelanggaran hukum terhadap reputasi dan karier seseorang.