"Dari sisi permintaan dolar AS, Bank Indonesia juga telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi 25.000 dolar AS per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026,” katanya.
BI resmi memperketat aturan main transaksi tunai harian dengan menetapkan ambang batas (threshold) baru yang jauh lebih ketat untuk pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying asset). Kebijakan restriktif ini dipatok efektif berjalan mulai bulan depan.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait untuk mendukung stabilitas pasar keuangan dan nilai tukar, antara lain melalui penguatan pengawasan terhadap bank dan korporasi dengan aktivitas pembelian dolar AS yang tinggi," tegas Denny.
Dengan demikian, Denny memastikan jajaran dewan gubernur akan terus memantau dengan cermat setiap dinamika yang berkembang di pasar keuangan. BI siap meluncurkan bauran amunisi lanjutan secara terukur demi mengawal ketahanan eksternal makroekonomi nasional.
"Bank Indonesia akan terus mencermati perkembangan pasar keuangan global dan domestik serta senantiasa hadir di pasar dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara konsisten dan terukur guna menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan mendukung ketahanan eksternal perekonomian Indonesia," pungkasnya.