Bersih-Bersih OTA Dimulai! Penginapan Tanpa Legalitas Bakal Disikat Kemenpar

Dimas Andhika Fikri
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.idKementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah menyiapkan sistem verifikasi digital berbasis Application Programming Interface (API) bersama platform Online Travel Agent (OTA) guna menertibkan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha resmi. Apa tujuannya?

Melalui sistem tersebut, seluruh penginapan yang dipasarkan secara daring diwajibkan memiliki legalitas usaha yang valid. Jika tidak memenuhi syarat, akomodasi berpotensi dihapus atau delisting dari platform digital.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.

“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam Konferensi Pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, belum lama ini.

Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha akomodasi nantinya wajib mengisi tiga data utama saat mendaftar di OTA, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU).

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pariwisata Terdampak Perang Timur Tengah, Kemenpar Lakukan Ini!

57 tahun lalu

Heboh Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Kemenpar Buka Suara

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata Paling Ramai Dikunjungi saat Lebaran 2026 versi Kemenpar, Malioboro Nomor 1!

57 tahun lalu

Kemenpar Ungkap Vila dengan NIB Meningkat 76,4%, Sinyal Positif Pariwisata RI!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal