JAKARTA, iNews.id – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah menyiapkan sistem verifikasi digital berbasis Application Programming Interface (API) bersama platform Online Travel Agent (OTA) guna menertibkan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha resmi. Apa tujuannya?
Melalui sistem tersebut, seluruh penginapan yang dipasarkan secara daring diwajibkan memiliki legalitas usaha yang valid. Jika tidak memenuhi syarat, akomodasi berpotensi dihapus atau delisting dari platform digital.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih sehat, tertib, dan berkelanjutan.
“Arah kebijakan kami jelas. Kami ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan,” ujar Widiyanti dalam Konferensi Pers di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, belum lama ini.
Dalam mekanisme baru tersebut, pelaku usaha akomodasi nantinya wajib mengisi tiga data utama saat mendaftar di OTA, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU).