Bersih-Bersih OTA Dimulai! Penginapan Tanpa Legalitas Bakal Disikat Kemenpar

Dimas Andhika Fikri
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana. (Foto: Istimewa)

Data tersebut akan langsung terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memverifikasi legalitas usaha secara otomatis. Jika data dinyatakan valid, akomodasi dapat langsung tayang di platform OTA. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pengajuan akan otomatis ditolak.

Widiyanti menilai sistem API ini akan mempercepat proses verifikasi sekaligus meningkatkan akurasi informasi bagi wisatawan maupun pelaku usaha.

"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan," katanya.

Kemenpar menargetkan sistem tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027. Setelah resmi diterapkan, seluruh OTA diwajibkan memastikan tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa NIB sah dan KBLI yang sesuai.

Tak hanya melakukan pengawasan, Kemenpar juga meminta OTA aktif membantu edukasi kepada pelaku usaha dengan menyebarkan empat video panduan perizinan melalui platform masing-masing.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pariwisata Terdampak Perang Timur Tengah, Kemenpar Lakukan Ini!

57 tahun lalu

Heboh Korsel Keluarkan Travel Warning ke Bali, Kemenpar Buka Suara

57 tahun lalu

10 Tempat Wisata Paling Ramai Dikunjungi saat Lebaran 2026 versi Kemenpar, Malioboro Nomor 1!

57 tahun lalu

Kemenpar Ungkap Vila dengan NIB Meningkat 76,4%, Sinyal Positif Pariwisata RI!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal