Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

Riyan Rizki Roshali
Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ke PN Jakarta Timur. (Foto: Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

“Telah melimpahkan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Dr Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dan Terdakwa dr Tifauzia Tyassuma di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Yogi menambahkan, pelimpahan itu dilakukan oleh Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada pukul 14.45 WIB.

“Bahwa dasar pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur adalah berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/ SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana,” tuturnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Singgung Ada Eks Pejabat Coba Hambat Kasus Roy Suryo

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipulangkan, Penahanan Ditangguhkan

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

57 tahun lalu

Sindir Penangguhan Penahanan Roy Suryo, Ade Darmawan: Ada Orang Kuat, Sekalian Angkat Menteri Saja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal