Berkas Perkara Lengkap, Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Klaster Pekerja Segera Disidang

Okezone
Puteranegara Batubara
Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jaksel nampak hangus usai kebakaran hebat pada Minggu (23/8/2020). (Foto: Okezone/Muhammad Rizky)

JAKARTA, iNews.id - Berkasa perkara tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dari klaster pekerja telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Tersangka klaster pekerja terdiri atas enam orang yang dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama untuk tersangka T, H, S, dan K. Berkas kedua untuk tersangka IS dan ketiga merupakan mandor renovasi gedung Kejagung yaitu UAM.

"Pada hari Senin, 21 Desember 2020, berkas perkara klaster I kasus kebakaran Kantor Kejagung sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Setelah dinyatakan lengkap atau P21, Sigit mengatakan penyidik sedang berkoordinasi dengan penuntut umum untuk melakukan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap II ke Kejaksaan. 

"Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Sigit.

Sementara itu, untuk tersangka lainnya sampai saat ini penyidik masih terus bekerja untuk merampungkan berkas perkaranya. Sebelumnya, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung yaitu ditemukan adanya dugaan kealpaan dari para tersangka tersebut sehingga menimbulkan open flame atau nyala api terbuka.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

BGN Umumkan 5 Pejabat Baru, Sekretaris Utama hingga Deputi

13 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

16 jam lalu

Kejagung: Tim Khusus 9 Jaksa Mulai Bekerja Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

22 jam lalu

Pramono Ingatkan Bahaya Kebakaran saat Kemarau Panjang: Jangan Asal Buang Puntung Rokok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal