Benny Tjokro Cs Didakwa Rugikan Negara Rp16,8 Triliun Kasus Korupsi Jiwasraya

Irfan Ma'ruf
Benny Tjokro cs didakwa merugikan keuangan negara Rp16,8 triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Ketiga pejabat PT AJS itu disebut melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel dengan melakukan kesepakatan tanpa penetapan Direksi PT AJS.

Hendrisman Rahim. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dalam kurun waktu 2008-2018, Bima memaparkan, Hendrisman membuat kesepakatan dengan Hary Prasetyo dan Syahmirwan agar pengelolaan dana PT AJS diserahkan kepada Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto untuk mengatur pengelolaan dana PT AJS. Kesepakatan itu dilakukan dengan sejumlah pertemuan.

Penyerahan itu dilakukan dengan melakukan pengaturan dan pengendalian saat pembelian dan penjualan kembali saham-saham termasuk subscription dan redemption pada reksa dana serta mengatur pihak lawan transaksi (counterparty). Selain itu juga, mengatur jenis saham, volume dan nilai saham yang hendak dibeli ataupun dijual kembali.

"Pengaturan dan pengendalian pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang diserahkan kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto yang seharusnya dilakukan oleh manajemen PT AJS tidak lagi difungsikan sebagaimana mestinya dan Komite Investasi difungsikan hanya sebagai alat untuk melegalisasi seluruh kegiatan," ujar Bima.

Dia berpandangan saham yang dibeli PT AJS bukan merupakan saham yang likuid. Saham tersebut juga tidak memiliki fundamental perusahaan yang baik karena telah melalui kesepakatan tanpa ketetapan direksi sebelumnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Momen Pramono Kaget Ditanya soal OTT Sampah, Dikira Kasus Korupsi

3 hari lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

3 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Lahan, Panggil Eks Wakapolri Oegroseno

5 hari lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal