Begini Prosedur Eks Marinir TNI AL yang Jadi Tentara Rusia Bisa Balik Jadi WNI

Dwi Narto
Eks Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara Rusia ingin kembali jadi WNI. Menkum pun mengatakan bahwa hal itu bisa dilakukan dengan prosedur. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa eks marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia bisa kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Hal itu dilakukan dengan proses naturalisasi.

“Kalau ingin kembali, dia harus ajukan permohonan naturalisasi kepada Presiden melalui Menkum, sesuai prosedur,” ucap Supratman dalam keterangan tertulis yang dirilis Rabu (23/7/2025).

Supratman menegaskan bahwa WNI yang secara sukarela bergabung dengan dinas militer negara asing tanpa izin Presiden RI akan kehilangan status kewarganegaraannya. Hal itu terjadi secara otomatis tanpa adanya pencabutan.

“Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI,” tutur Supratman.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa hilangnya status WNI dapat terjadi otomatis dalam dua kondisi, yaitu jika seseorang masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden, atau jika orang tersebut secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing yang posisi tersebut di Indonesia hanya boleh dijabat oleh WNI.

“Jadi, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti bergabung dengan militer asing, maka secara hukum ia otomatis kehilangan status sebagai WNI,” tuturnya.

Sementara itu, Satria Arta Kumbara menjadi sorotan usai mengaku bergabung menjadi tentara Rusia dalam media sosialnya. Namun, kemudian ia menangis dan meminta tolong untuk dibatalkan kontraknya dan dipulangkan ke Tanah Air.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

8.000 Orang Ingin Cabut Status WNI, Kemenkum Ungkap Rata-Rata Alasannya

57 tahun lalu

Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main

57 tahun lalu

3 Eks Pimpinan BGN Dadan, Lodewyk dan Sony Jadi Tersangka, Menkum: Presiden Sudah Berkali-Kali Ingatkan

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal