Soal Eks Marinir TNI AL Satria jadi Tentara Rusia, Menkum: Otomatis Hilang Kewarganegaraannya

Dwi Narto
Ek prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara ingin kembali ke Tanah Air. Menkum mengatakan WNI yang jadi tentar di luar negeri otomatis kehilangan kewarganegaraannya. (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara di negara asing akan otomatis kehilangan status kewarganegaraannya. Hal ini merespons eks anggota TNI AL Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara di Rusia.

Menurut Supratman, status kehilangan kewarganegaraan terjadi secara otomatis. Sehingga, tidak diperlukan pencabutan formal. 

“Jadi, tidak ada proses pencabutan status WNI untuk Satria Arta Kumbara. Jika terbukti menjadi tentara asing, maka secara hukum ia otomatis bukan lagi WNI,” kata Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, status kewarganegaraan seseorang bisa dicabut otomatis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Pasal 23 huruf d dan e. Dalam pasal 23 huruf (d) disebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.”

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Momen TNI Unjuk Kekuatan Tempur, Siap Hadapi Era Peperangan Rudal!

Nasional
21 hari lalu

Respons TNI AL soal Kapal Perang AS Melintas di Selat Malaka

Nasional
29 hari lalu

TNI AL Kembali Kirim Taruna ke Akademi Angkatan Laut Amerika Serikat

Nasional
1 bulan lalu

Penjelasan TNI AL soal Siswa SMP di Gresik Diduga Kena Peluru Nyasar, Tegaskan Tak Ada Intimidasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal