Begini Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi yang Menjerat Bupati Meranti M Adil

Yohannes Tobing
Bupati Kepulauan Meranti, M Adil, dikawal aparat setelah ditangkap tangan oleh petugas KPK, Jumat (7/4/2023). (Foto: ANTARA)

Tak hanya itu saja, sekitar Desember 2022, MA juga menerima uang sebesar 1,4 miliar dari PT TN melalui FN yang bertindak sebagai kepala cabang PT TN yang bergerak perusahaan perjalanan umrah. 

Sebelumnya, KPK menangkap 28 orang yang terdiri atas pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti dan pihak swasta dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati M Adil. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
MA sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf D atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.MA juga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b Pasal 13 UU Tipikpr. 

Adapun FN sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 a atau Pasal 5 ayat 1b UU Tipikor. Kemudian, MFA sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
 
Untuk kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari. MA dan FN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara MFA ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
10 jam lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
11 jam lalu

Purbaya soal Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Korupsi: Prosesnya Kan Baru Mulai

Nasional
13 jam lalu

Bea Cukai Buka Suara soal Nama Dirjen Djaka Budi Muncul di Kasus Suap Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal