Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk memastikan barang selundupan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyampaikan, akan terus menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

“Ini bentuk nyata pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri,” ujar Nurhasan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
10 bulan lalu

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar

Nasional
3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Pejabat Bea Cukai ke JPU, Segera Disidang

Nasional
10 hari lalu

Mulai 1 April 2026, Barang Tak Diurus Kepabeanan Jadi Milik Negara

Bisnis
20 hari lalu

Bea Cukai Sempat Terancam Dibubarkan, Ekonom Dorong Reformasi Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal