Bea Cukai Teluk Nibung Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,1 Miliar

Ulil Amri
Bea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Ulil Amri).

ASAHAN, iNews.idBea Cukai Teluk Nibung memusnahkan barang ilegal senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Pemusnahan dilaksanakan di gudang penyimpanan barang bukti di Desa Bagan Asahan, Sumatera Utara, Rabu (2/7/2025) siang. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penyitaan selama satu tahun terakhir dari berbagai lokasi, termasuk Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai.

Berbagai jenis barang disita dan dimusnahkan, yaitu 355.000 batang rokok tanpa pita cukai, 26 koli bal pres pakaian bekas asal Malaysia, kosmetik dan obat makanan ilegal, ban bekas, drum plastik, stirofoam dan timah

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, untuk memastikan barang selundupan tidak dapat digunakan kembali. Kerugian negara yang ditimbulkan oleh peredaran barang-barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari menyampaikan, akan terus menindak barang ilegal yang masuk ke Indonesia dari luar negeri. 

“Ini bentuk nyata pengawasan dan perlindungan terhadap masyarakat serta industri dalam negeri,” ujar Nurhasan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Lampung Selatan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp67 Miliar

57 tahun lalu

Purbaya Pasang Mesin Hitung Otomatis di Pabrik Rokok Pekan Depan, Cegah Kebocoran Cukai

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode

57 tahun lalu

Respons Purbaya usai Prabowo Minta Ganti Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu Kerja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal