Bawaslu: Tuduhan Mahar Politik Rp1 T Sandiaga Uno Tak Terbukti

Irfan Ma'ruf
Logo Bawaslu (ilustrasi).


Arief menuduh Sandiaga telah memberikan dana kepada masing-masing parpol itu sebesar Rp500 miliar (total Rp1 triliun) di saat-saat penentuan calon wakil presiden (cawapres) dari Prabowo Subianto. Untuk itulah, FIB menjadikan Arief sebagai salah satu dari tiga saksi pelapor karena dinilai memiliki kapasitas tersebut. Namun, Arief tidak pernah menghadiri panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi tuduhannya kepada Sandiaga.

Bawaslu mengungkapkan, dalam keterangan mereka, dua saksi pelapor lainnya tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh FIB melainkan mendengar dari keterangan pihak lain (testimunium de auditu) sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

“Saksi menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung, melainkan hanya melalui akun Twitter @AndiArief__” kata Abhan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
6 hari lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Gerindra: Evaluasi Total Pengawasan Internal Kejaksaan

8 hari lalu

PDIP-PAN Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dihukum Berat: Kalau Bisa Hukuman Mati

16 hari lalu

PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT: Tanggung Jawab Pribadi!

23 hari lalu

Gerindra Respons Jokowi Mulai Blusukan Keliling Indonesia: Gak Masalah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal