Bawaslu Temukan Ribuan Data Pemilih Janggal, Begini Respons KPU

Felldy Aslya Utama
Bawaslu menemukan ribuan data pemilih janggal yang akan digunakan sebagai acuan untuk pemilih Pilkada Serentak 2020. (Foto: ilustrasi/Sindonews).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku tidak bisa menindaklanjuti temuan Bawaslu soal data ribuan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tetapi masuk dalam daftar pemilih model A-KWK. Temuan tersebut dinilai tidak lengkap.

Anggpta KPU Viryan Aziz mengaku telah mendapatkan informasi tentang temuan Bawaslu tersebut. KPU telah mengecek, sayangnya data tersebut tidak lengkap karena tidak disertai nama lengkap dan alamat (by name by address).

"Kalau tidak ada data by name by address apa yang bisa ditindaklanjuti?," kata Viryan saat dihubungi iNews.id, Selasa (11/8/2020).

Viryan menjelaskan, sesuai regulasi, setiap masukan harus disertai data otentik yang lengkap. Jika terpenuhi, KPU dapat menindaklanjuti. Karena itu, jika ingin temuan tersebut ditindaklanjuti, mestinya Bawaslu mengirimkan data jelas dan komplet.

"Bentuk tidaklanjut dari catatan Bawaslu, jajaran KPU akan cek by name, by address-nya di lapangan sehingga faktualitasnya diketahui apakah benar TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau MS (Memenuhi Syarat) atau ada hal lain," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal