Bawaslu Temukan 94.956 Anak di Bawah Umur Jadi Pemilih di Pemilu 2024, Kok Bisa?

irfan Maulana
Bawaslu) menemukan sebanyak 94.956 anak di bawah umur terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024. (Foto: Bawaslu.go.id)

Dia mengingatkan agar anak di bawah umur tidak berada di tempat kampanye. Menurutnya larangan tersebut tertuang dalam UU Pemilu

"Secara tegas kami sampaikan tidak boleh (anak-anak berada di ruang kampanye). Mau senam atau nyanyi, karena menampilkan anak di panggung politik atau kampanye itu dilarang apapun modusnya," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

2 bulan lalu

Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Politik Uang dari Pemilu, Ini Respons Golkar

1 tahun lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal