Bawaslu Temukan 266 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Giffar Rivana
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 266 pelanggaran kode etik penyelenggara dalam Pemilu 2024. Jumlah ini menjadi yang terbanyak dibandingkan kategori pelanggaran lainnya.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan temuan tersebut dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertema "Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu", di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

"Pelanggaran kode etik penyelenggara menjadi yang terbanyak dengan 266 kasus," kata Bagja.

Bagja juga membeberkan kategori pelanggaran lainnya, yaitu 140 kasus netralitas Aparat Sipil Negara (ASN), pelanggaran administrasi 71 kasus, pelanggaran pidana 63 kasus, dengan hampir setengahnya terbukti dan berlanjut ke proses penyidikan.

Bawaslu juga telah menerima 1.500 laporan dari masyarakat dan menemukan 700 pelanggaran lainnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

19 WNI Diamankan Otoritas Saudi gegara Promosi Haji Ilegal hingga Rekam Perempuan

57 tahun lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal