Bawaslu Sebut KPU Langgar Administrasi Pemilu terkait Nama Bakal Calon DPD Jabar di DCS

irfan Maulana
Sidang di Gedung Bawaslu (foto: MPI)

Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi menambahkan, penyusunan nama lengkap calon yang disusun berdasarkan abjad harusnya mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi. Termasuk karakter yang menyertai nama lengkap tersebut.

Puadi menerangkan, apabila karakter dihilangkan maka akan mengubah makna atau artikulasi dari nama yang bersangkutan.

"Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan persidangan mengambil kesimpulan sebagai berikut, tindakan terlapor dalam menyusun nomor urut DCS DPD Jabar pada Pemilu 2024 melanggar tata cara prosedur dalam mekanisme yang diatur oleh perundang-undangan," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
22 jam lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal