Bawaslu Sebut KPU Langgar Administrasi Pemilu terkait Nama Bakal Calon DPD Jabar di DCS

irfan Maulana
Sidang di Gedung Bawaslu (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024. KPU dinyatakan bersalah dalam sidang putusan dengan nomor laporan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/202 di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja yang memimpin sidang memerintahkan KPU untuk memperbaiki penyusunan nomor urut Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD Jawa Barat untuk Pemilu 2024.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," katanya.

KPU sebelumnya dilaporkan oleh bakal calon DPD Dapil Jawa Barat, A Irwan Bola. Nama Irwan dicatat berbeda oleh KPU dalam Surat Keputusan KPU 1042 tahun 2023 tentang DCS anggota DPD yang dikeluarkan per 18 Agustus 2023.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
18 jam lalu

DKPP Periksa Komisioner KPU terkait Laporan Bonatua soal Dokumen Ijazah Jokowi

1 bulan lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

1 bulan lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

2 bulan lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal