Bawaslu Putuskan Bagi-Bagi Amplop Berlogo PDIP di Sumenep Tak Langgar Aturan Pemilu, Ini Penjelasannya

irfan Maulana
Bawaslu memutuskan pembagian uang zakat dalam amplop berlogo PDIP tak melanggar aturan Pemilu 2024. (Foto: MPI/Irfan Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pemeriksaan terhadap peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop berlogo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan foto Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Bawaslu memutuskan tidak ada pelanggaran aturan Pemilu 2024 dalam kejadian itu.

Diketahui peristiwa itu terjadi di salah satu Masjid di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/4/2023). Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.

"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).

Meski demikian, Bawaslu memandang terdapat potensi persoalan hukum dalam peristiwa itu. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, heboh video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah. Amplop berisi uang Rp300.000 dibagikan dalam masjid saat sholat Tarawih.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Cerita Megawati Menunggu 56 Tahun hingga Nama Baik Bung Karno Dipulihkan Negara

57 tahun lalu

Jelang Kunjungan Megawati, Elite PDIP Temui Sejumlah Pimpinan Parpol Timor Leste

57 tahun lalu

Kepala BGN Diganti, Fraksi PDIP di DPR Minta Tata Kelola MBG Dibenahi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal