Bawaslu Gelar Sidang, Dalami Kasus Pergantian Caleg Terpilih PKB

Raka Dwi Novianto
Bawaslu menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan pelapor calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang kasus dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan pelapor calon legislatif terpilih PKB Ali Ahmad, Rabu (25/9/2024). Ali sebelumnya dipecat PKB dan digantikan namanya di DPR periode 2024-2029.

Ali sebagai pelapor diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara terlapor dalam perkara ini adalah ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Peristiwa yang dilaporkan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024 daerah pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," kata kuasa hukum Ali Ahmad saat membacakan laporan di persidangan.

Sebelumnya, KPU menetapkan pergantian lima anggota DPR terpilih hasil Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Mereka rata-rata diganti karena diberhentikan oleh Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Dalam putusan tersebut, KPU menetapkan lima anggota DPR terpilih dari PKB dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Jawa Tengah II, Jawa Timur II, Jawa Timur IV dan Jawa Timur V. 

Pertama, Pergantian Antar-Waktu (PAW) dari Dapil Riau II yakni Hendri yang menggantikan calon terpilih atas nama Mafiron (peringkat suara sah ke II). Mafiron tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. 

Calon pengganti Mafiron yakni Aherson (peringkat suara sah III) juga tak memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai. Sementara calon pengganti selanjutnya atas nama Riza Ramlan (peringkat suara sah ke IV) mengundurkan diri.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal