Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Penyidik sebelum memanggil yang ketiga kalinya, dengan unsur kehati-hatian melakukan gelar perkara, mengundang Gakkumdu, para ahli untuk menggelar secara komprehensif peristiwa pidana tersebut," ujar Dedy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu saat menghadiri acara Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Bermodus Pura-Pura Test Drive, Sudah 10 Kali Beraksi

57 tahun lalu

Viral Temuan Granat Nanas di Bekasi Timur, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal