"Penyidik sebelum memanggil yang ketiga kalinya, dengan unsur kehati-hatian melakukan gelar perkara, mengundang Gakkumdu, para ahli untuk menggelar secara komprehensif peristiwa pidana tersebut," ujar Dedy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Sebelumnya, Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu saat menghadiri acara Tablig Akbar PA 212 di Solo pada 13 Januari 2019. Ma'arif dijerat dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Slamet dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo.