Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Situasi Terkini Kantor BGN saat Digeledah Kejagung, Masih Dijaga Ketat TNI-Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif

Selasa, 26 Februari 2019 - 16:57:00 WIB
Bawaslu Bingung Polisi Hentikan Kasus Ketum PA 212 Slamet Ma'arif
Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila itu berbentuk laporan, maka data-data laporan dan pengumpulan bukti-bukti lain serta fakta-fakta hukum penting untuk dikaji juga. "Pada pembahasan di sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3. Penentuannya ada pada tahap ketiga," kata Abhan.

Dia menuturkan, pada tahap ketiga inilah sentra Gakkumdu sudah sepakat bahwa kasus yang menyeret Slamet Ma’arif ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya. Maka dari itu, sentra Gakkumdu memutuskan untuk memproses Slamet.

"Bahkan penyidik polisi sudah menentukan (Slamet Ma’arif) tersangkanya ya," ujarnya.

Status Tersangka Gugur

Sebelumnya, Polisi menghentikan kasus yang menjerat Ketua Umum (Ketum) Presidium Alumni ( PA) 212 Slamet Maarif. Keputusan tersebut karena dalam gelar perkara tidak ditemukan unsur kesengajaan kampanye yang dilakukan oleh Slamet Ma'arif.

Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedy Prasetyo mengatakan, selain tidak ditemukan unsur kesengajaan, juga tidak ditemukan bukti yang cukup. Keputusan penghentian tersebut dilakukan secara komprehensif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut