Bawaslu Akui Sulit Pidanakan Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagi Sembako, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja . (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui sulit untuk memproses pidana bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang bagi-bagi sembako sebelum masa kampanye dimulai. Praktik ini kental dilakukan Bacakada menjelang masa Pilkada 2024.

“Ini yang tidak bisa (dipidana), jangkar hukum agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Menurut Bagja, tindakan Bacakada belum diatur oleh peraturan penyelenggaraan pemilu. Sebab, untuk menjadi pasangan calon kepala daerah mesti ditetapkan terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum (ditetapkan KPU) menjadi calon kepala daerah,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Buletin
1 hari lalu

Sah! Thomas Djiwandono Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI Periode 2026-2031

Buletin
4 hari lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
4 hari lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal