Bawaslu Akui Sulit Pidanakan Bakal Calon Kepala Daerah yang Bagi Sembako, Ini Alasannya

Jonathan Simanjuntak
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja . (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui sulit untuk memproses pidana bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang bagi-bagi sembako sebelum masa kampanye dimulai. Praktik ini kental dilakukan Bacakada menjelang masa Pilkada 2024.

“Ini yang tidak bisa (dipidana), jangkar hukum agak sulit untuk dimasukkan dalam pelanggaran pidana,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/9/2024).

Menurut Bagja, tindakan Bacakada belum diatur oleh peraturan penyelenggaraan pemilu. Sebab, untuk menjadi pasangan calon kepala daerah mesti ditetapkan terlebih dahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Agak sulit untuk menangani pelanggaran pidananya. Kenapa? Karena yang bersangkutan belum (ditetapkan KPU) menjadi calon kepala daerah,” kata dia.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
15 jam lalu

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Anggota BAIS Beber Alasan Siram Andrie Yunus dengan Air Keras: Arogan dan Overacting

Buletin
1 hari lalu

Disaksikan Prabowo, Purbaya Terima Uang Sitaan Negara Rp10,2 Triliun

Buletin
1 hari lalu

Drone Hizbullah Hancurkan Tank Israel, Lebanon Selatan Kian Membara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal