Baru Sehari Menjabat, Pj Sekda Kabupaten Pemalang Ditahan KPK

Carlos Roy Fajarta
Pj Sekda Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki turut diciduk dan ditahan KPK bersamaan dengan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo terkait kasus jual beli jabatan. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Slamet Masduki (SM) turut diciduk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 Agustus 2022. Padahal, SM baru ditunjuk menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang pada 10 Agustus 2022.

SM diduga menduduki jabatan tersebut dari kasus jual beli jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, besaran uang yang dipatok MAW untuk setiap posisi jabatan bervariasi, disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta. 

"Pejabat yang akan menduduki posisi jabatan di Pemkab Pemalang di antaranya SM untuk jabatan Pj Sekda, SG untuk jabatan Kepala BPBD, YN untuk jabatan Kadis Kominfo, dan MS untuk jabatan Kadis PU," ujar Firli kepada awak media, Jumat (12/8/2022).

SM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12-31 Agustus 2022.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Periksa Istri Ono Surono, KPK Dalami Aliran Uang Suap Bupati Bekasi

Nasional
2 hari lalu

KPK Kaji Dokumen Keuangan Kasus Korupsi Iklan, bakal Periksa Ridwan Kamil Lagi?

Nasional
2 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
3 hari lalu

Istri Politisi PDIP Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan, Termasuk Penyitaan Barang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal