Sebelumnya, Wagub Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Pelaporan tersebut disampaikan mahasiswa Universitas Bangka Belitung Ahmad Siddiq didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara di Bareskrim Polri, Senin (21/7/2025).
"Jadi kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan dugaaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan Wagub Babel," ujar Herdika.
Pelaporan ini dilakukan karena proses yang ada di Polda Bangka Belitung sampai saat ini baru berbentuk laporan pengaduan.
Dalam pelaporan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP tersebut, Herdika mencantumkan sejumlah alat bukti yang telah mereka sampaikan kepada penyidik saat proses pelaporan.
"Bukti tersebut salah satunya tangkapan layar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan H telah masuk Universitas Azzahra tahun 2013," tuturnya.