Bareskrim Tetapkan 4 Orang dan 5 Korporasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Anak

Puteranegara
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023). (Foto istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus gagal ginjal akut anak. Selain itu, ada lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. 

"Kemudian penyidik juga menetapkan empat tersangka baik perorangan yang kaitannya dengan koorporasi juga," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto dalam jumpa pers di Rubasan Kelas I Jakarta Utara, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (30/1/2023).

Adapun keempat tersangka perorangan tersebut adalah, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR).

"Yang pertama E, kemudian, AR dirut CV SC juga yang sebagai pengoplos. Kemudian ada juga Dirut CV APG, AIG kemudian Dirut APG ini adalah AS. Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi pada 20 Januari 2023," ujar Pipit. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
7 jam lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Seleb
16 jam lalu

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Dokter Richard Lee Tidak Cacat Hukum!

Seleb
17 jam lalu

Polisi Segera Panggil Dokter Richard Lee sebagai Tersangka usai Praperadilan Ditolak!

Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal