Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Putranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Putranegara Batubara)

Dalam hal ini keduanya menggunakan sarana Manajer Investasi milik Minna Padi untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham milik afiliasi ESO yang berada pada produk reksa dana Minna Padi dengan harga murah.

"Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana Minna Padi lainnya dengan harga yang cukup tinggi," katanya.

Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.

Selain itu, Ade menyebut penyidik turut memblokir total 14 subrekening efek milik Minna Padi dan afiliasinya dalam proses jual beli saham itu. 

"Enam subrekening efek itu merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
7 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Bisnis
7 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal