JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset saham senilai Rp467 miliar.
"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari 6 Sub rekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 Miliar, harga per 15 Desember 2025," ucap Ade dikutip, Rabu (4/2/2026).
Ade menambahkan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama (Dirut) MPAM, Djajadi, pemegang saham MPAM Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.
Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.