Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Jual Beli Saham Ilegal, Aset Rp467 Miliar Disita

Putranegara Batubara
Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak. (Foto: Putranegara Batubara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana insider trading atau praktik ilegal jual beli saham yang dilakukan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). 

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya telah melakukan penyitaan aset saham senilai Rp467 miliar.

"Telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek (milik PT MPAM dan afiliasi MPAM) di antaranya dari 6 Sub rekening efek milik reksa dana dengan jumlah aset saham sekitar Rp467 Miliar, harga per 15 Desember 2025," ucap Ade dikutip, Rabu (4/2/2026). 

Ade menambahkan, ketiga tersangka itu merupakan Direktur Utama (Dirut) MPAM, Djajadi, pemegang saham MPAM Edy Suwarno dan istrinya Eveline Listijosuputro.

Ade menjelaskan, dari hasil penyidikan diketahui jika saham yang dijual Minna Padi untuk dijadikan underlying asset pada produk reksa dana berasal dari Pasar Negosiasi dan Pasar Reguler menggunakan rekening reksa dana lawan transaksi ESO dan adiknya ESI selaku pemegang saham di Minna Padi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

BEI Buka Suara soal Dugaan Manipulasi IPO Saham Multi Makmur Lemindo

Bisnis
7 hari lalu

Kronologi Terbongkarnya Skandal Saham Gorengan Multi Makmur Lemindo (PIPA)  

Bisnis
8 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Manipulasi Saham Multi Makmur Lemindo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal