Kronologi singkat penangkapan berawal dari Ahmad Badawi yang hanya diminta oleh Abdul Latif seorang napi Lapas Kelas II Purwakarta untuk mengirim barang narkoba dari seorang bernama Pakcik dari Aceh.
Meski belum diketahui sosok Pakcik yang dimaksud, namun dari pemeriksaan asal usul paket. Akhirnya petugas berhasil menangkap Puja Bangsa berkat koordinasi dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Abdul Latif sebagai pengendali serta pengedar yang mengoperasikan dari lapas pesan Narkoba Jenis Sabu kepada Pakcik. Ketika Pakcik menyetujui, akan diberikan Kode Resi pengiriman untuk dilakukan pengecekan berkala,” tuturnya.
Setelah diterima Ahmad Badawi, paket narkoba akan diletakan ke lokasi sesuai arahan Abdul Latif. Diakui dalam satu hari pengedaran narkoba ini bisa dilakukan sebanyak 20 kali dengan sistem tempel.
“Ahmad Badawi akan melakukan pengambilan kembali dengan system tempel dilokasi yang diberikan oleh Abdul Latif,” kata dia.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil disita total sabu 405 gram, ekstasi sebanyak 97 butir, tembakau sintetis 2 gram, dengan konversi jiwa yang terselamatkan sekitar 2.129 jiwa dan nilai barang ditaksir Rp826.638.240.
“Melakukan pengembangan terhadap perkara dan penyelidikan terhadap jalur keuangan jaringan,” ucap Eko.