Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Penyuntikan Gas Subsidi ke 12 Kg

Puteranegara Batubara
Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto konferensi pers kasus tabung gas bersubsidi. (Foto MNC Portal).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi. Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang tersangka, yakni FR dan JG. 

Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, kedua pelaku tersebut menyalahgunakan dengan cara melakukan penyuntikan isi gas bersubsidi tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50kg. 

"Kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 kg dan 50 kg. Ini yang terjadi di Provinsi Jawa Barat dan Jakarta," kata Pipit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Pipit, pelaku melakukan penyuntikan isi tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi untuk diperjualbelikan dengan harga di bawah standar. 

Pipit menyebut, kedua pelaku melakukan penyuntikan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Setu, Bekasi Jawa Barat dan Jalan Pulo kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Kedua lokasi itu juga telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan oleh aparat kepolisian. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
2 hari lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal