Bareskrim Tangkap 2 Kurir Narkoba yang Edarkan Sabu dari Malaysia ke Aceh

Rizqa Leony Putri
Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh. (Foto: dok Polri)

Para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup beserta denda maksimal Rp10 miliar.

Ditambah subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang memiliki dan menguasai narkotika golongan I dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp8 miliar. 

(CM)

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
22 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
23 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal