Bareskrim Tangkap 2 Kurir Narkoba yang Edarkan Sabu dari Malaysia ke Aceh

Rizqa Leony Putri
Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh. (Foto: dok Polri)

ACEH, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Aceh, dan Ditjen Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Aceh. Dalam kasus ini, sebanyak dua kurir narkoba ditangkap.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, tim menangkap tersangka bernama Juwanda di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Peureulak, Aceh Timur pada Jumat, 8 April 2022 lalu. Juwanda kedapatan menyimpan 22 bungkus sabu.

"Juwanda menyimpan satu unit karung goni yang berisikan 22 bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 22 kg brutto di dalam kamar sebuah gudang," tutur Krisno dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Dari hasil interograsi terhadap Juwanda, polisi berhasil menangkap satu tersangka lagi bernama Heriansyah alias Heri. Diketahui, Juwanda menerima sabu dari Heri.

"Dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Heriansyah alias Heri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Dirut Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim, Janji Balikin Duit Investasi Korban

Nasional
15 jam lalu

Bareskrim Telusuri Aliran Uang Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia

Nasional
16 jam lalu

Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?

Nasional
4 hari lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal