Tambang ilegal itu dilakukan di Kalimantan Barat (Kalbar), Papua Barat, dan lokasi lainnya. Beberapa kasus itu sudah mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Berdasarkan data PPATK, total nilai transaksi jual beli emas dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 Triliun. Modusnya yaitu dengan transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal dilakukan secara sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga telah menyita emas dalam berbagai bentuk perhiasan dengan berat total 8,16 kg serta emas dalam bentuk batangan dengan berat total sekitar 51,3 kg yang diperkirakan bernilai sekitar Rp150 miliar.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp7,13 miliar yang terdiri dari mata uang Rupiah Rp6.177.860.000 dan 60.000 dolar AS atau sekitar Rp960 juta juga disita.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu dua pria berinisial TW dan BSW dan perempuan berinisial DW.