Selain itu, kata Wira, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam tahap penyelidikan. Namun, dia belum memerinci identitas maupun jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
"(Terlapor dipanggil) belum, karena abis itu saksi-saksi dulu," tutur dia.
Sebelumnya, JK melalui kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut dibuat setelah nama JK disebut dalam polemik ijazah Jokowi.
Dalam laporannya, JK menyebut Rismon diduga menyampaikan pernyataan bahwa dirinya memberikan uang senilai Rp5 miliar untuk mendanai pihak yang mempersoalkan ijazah Jokowi. Pernyataan ini pun dinilainya merupakan hoaks dan fitnah serta pencemaran nama baik.
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin pun membantah kliennya menerima dana dari JK. Dia menegaskan, tak ada sepeser pun uang yang mengalir ke kantor Roy Suryo cs.
"Saya ingin tegaskan, kami tidak menerima sepeser pun, satu rupiah pun dana untuk perjuangan ini, baik dari Pak JK atau lainnya. Baik untuk kepentingan perjuangan atau kepentingan keluarga kami, tidak," ujar Khozinudin kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).